Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Kasus Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Masuk Tahap II

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 16.54
newsroom_kasus_pembacokan_jaksa_kejari_deli_serdang_masuk_tahap_ii

Newsroom: Kasus Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Masuk Tahap II

Newsroom: Kasus Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Masuk Tahap II

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Pelaku pembacokan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang beserta barang bukti dari Polda Sumatera Utara telah diterima oleh Kejari Serdang Bedagai pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad mengungkap ketiga tersangka, yakni Alpa Fatria Lubis alias Kepot, Mardiansyah alias Bendill, dan Surya Dharma alias Galo.

Ketiganya melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa yang bertugas pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial JWS dan staf Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial ASH di perkebunan sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.

Aksi tersebut mengakibatkan JWS mengalami luka dan patah tulang lengan atas, sementara ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri, punggung, perut, dan sebagian pergelangan tangan. Pada saat kejadian, keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit swasta Medan.

Ketiganya melanggar Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 53 atau Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Saat ini, ketiganya sudah ditahan selama dua puluh hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi. (Damanik/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN