Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Fadli Pembunuh Sopir Taksi Online di Kutalimbaru Divonis Seumur Hidup

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 19.55
RJ
DI
fadli_pembunuh_sopir_taksi_online_di_kutalimbaru_divonis_seumur_hidup

Terdakwa Fadli saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fadli, pelaku pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak, yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025) sore.

Majelis hakim menyatakan, Fadli (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 340 KUHP.sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Evelyne saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat kejam karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, kematian Janmus menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarganya, terutama karena korban merupakan tulang punggung keluarga.

“Keadaan meringankan tidak ada,” tegas Evelyne.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, yang sebelumnya menuntut Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup.

Usai mendengar putusan tersebut, Fadli langsung menyatakan banding, diikuti oleh pihak jaksa yang juga menyatakan langkah serupa.

Kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan memesan layanan Indriver dan menyiapkan sebilah pisau yang telah diasah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dari Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Korban Janmus menjemputnya menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menggorok leher Janmus, kemudian menusuk tubuh korban hingga tewas.

Setelah itu, Fadli membawa mobil korban ke arah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad Janmus di semak-semak. Ia lalu membawa mobil tersebut ke rumah kosong di Desa Ladang Bambu untuk membersihkannya.

Selanjutnya, Fadli menghubungi rekannya bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil seharga Rp25 juta, namun batal karena ditemukan bercak darah. Polisi akhirnya menangkap Fadli, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN