Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Suap Bupati Batubara, Kombes Rudi Rifani Dinilai Tertutup Soal Status Zahir

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 15.31
kasus_suap_bupati_batubara_kombes_rudi_rifani_dinilai_tertutup_soal_status_zahir

Bupati Batubara periode 2018–2023, Ir Zahir (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani, dinilai tertutup terkait perkembangan kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan Bupati Batubara periode 2018–2023, Ir Zahir.

Meski sudah berulang kali dihubungi sejak Senin (8/9/2025) pagi hingga siang, Rudi enggan memberikan komentar. Sikap ini berbeda dengan atasannya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang memberikan respon singkat.

“Ke Kombes Rudi Rifani saja ditanyakan lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya,” ujar Whisnu, Senin siang.

Kasus dugaan suap pengangkatan PPPK di Kabupaten Batubara ini sudah bergulir lebih dari setahun di Polda Sumut. Sejumlah pejabat Pemkab Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan AH, Sekretaris Dinas DT, Kabid Ketenagaan RZ, Kepala BKPSDM D, serta OK Faisal yang merupakan adik kandung Zahir. Zahir sendiri ditetapkan sebagai tersangka ke-6 pada 29 Juni 2024.

Usai ditetapkan tersangka, Zahir sempat mengajukan praperadilan di PN Medan, namun kemudian mencabutnya. Dua hari sebelumnya, tepatnya 12 Agustus 2024, Zahir sudah menyerahkan diri ke penyidik. Setelah diperiksa, penahanannya ditangguhkan.

Meski berstatus tersangka, Zahir tetap mendaftar sebagai calon Bupati Batubara bersama Aslam Rayuda pada Pilkada 2024. Bahkan, ia sempat ditangkap kembali oleh penyidik pada 3 September 2024, namun penahanannya kembali ditangguhkan dengan alasan hak konstitusi sebagai peserta Pilkada.

Setelah kalah dalam Pilkada, penyidik Polda Sumut menyatakan kembali membuka kasus Zahir. Namun, hingga kini mantan Bupati Batubara itu tidak ditahan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan penyidik masih dalam proses melengkapi berkas P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini belum ditahan, karena masih melengkapi P19 dari Jaksa,” kata Siti, Selasa (4/3/2025).

Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas Polda Sumut dalam menuntaskan kasus dugaan suap dan korupsi yang menyeret nama Zahir. (Matius/hm17)

REPORTER: