Polsek NA IX-X Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Rumah Kosong

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Na IX-X)
Labura, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek NA IX-X kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Utara (Labura). Seorang pemuda berinisial Edi Elpisah alias Tonggek, 25 tahun, ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kota Batu, Minggu (7/9/2025).
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina melalui Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Informasi dari warga kami terima sekitar pukul 10.40 WIB. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (8/9/2025).
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan warga. Setelah diamankan dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui sabu-sabu yang ditemukan di lokasi adalah miliknya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram brutto, satu unit ponsel Oppo warna biru, satu buah bong (alat isap sabu), satu skop kecil dari pipet plastik, kaca pirex, dan satu buah mancis warna merah
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Juandi menegaska pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Ini bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapnya. (sunusi/hm24)