Status Hukum Belum Jelas, Kapolres Dairi akan Diprapidkan dalam Kasus ANG

Andi Nuspa Ginting (ANG) saat diamankan polisi. (foto: Satres Narkoba Polres Dairi)
Dairi, MISTAR.ID
Status hukum Andi Nuspa Ginting (ANG), pria berusia 34 tahun yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, dipertanyakan oleh tim kuasa hukumnya. Hingga saat ini, menurut penasehat hukum, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari klien mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) pertama di Sidikalang, Senin (1/9/2025).
Muhammad Abdi Manullang dan Ronald Vana Manik, selaku kuasa hukum, menyayangkan rilis dari Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, yang menyebut ANG sebagai tersangka dan berperan sebagai bandar narkoba, seperti yang diumumkan melalui grup Media Center Res Dairi, Jumat (29/8/2025).
"Pernyataan tersebut terlalu dini dan terkesan dipaksakan. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan barang bukti sabu, maupun dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ANG sebagai tersangka," ujar Abdi.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan berdasarkan isi SPPHP, tindakan yang dilakukan penyidik baru sebatas mengamankan ANG, memeriksa saksi penangkap, dan mengirim barang bukti (BB) ke laboratorium forensik. Namun, barang bukti narkoba tersebut tidak ditemukan dari ANG, melainkan dari lokasi penggerebekan.
"Dalam hukum, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka narkoba, harus ada dua alat bukti yang cukup. Ditambah lagi status hukum seseorang tidak boleh mengambang lebih dari 3x24 jam setelah penangkapan. Jika hingga batas waktu itu penyidik tidak menetapkan status jelas atau tidak menemukan bukti yang sah, kami akan ajukan praperadilan terhadap Kapolres Dairi dan Kasat Narkoba," kata Ronald.
Sementara itu, Ipda Ringkon Manik, saat dikonfirmasi Mistar via telepon pada hari yang sama, menyatakan ANG masih berstatus tangkapan dan masih dalam proses pemeriksaan di Polres Dairi.
Sebelumnya diberitakan, dua orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Dairi di sebuah kafe di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kamis (28/8/2025). Keduanya adalah Andi Nuspa Ginting yang diduga sebagai bandar, dan Roendi Sembiring, 26 tahun yang disebut sebagai kurir.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di daerah tersebut. Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan Roendi sedang berada di dalam kafe. (manru/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jaringan Desa Rp1,3 Miliar