Bantu Tiga Orang Masuk Secara Ilegal, Seorang WNI Diadili di Singapura

Ilustrasi. (foto: Getty Images/Mistar)
Singapura, MISTAR.ID
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun, Febry Iswanto, diadili di pengadilan Singapura setelah diduga membantu tiga orang masuk secara ilegal ke negara tersebut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan hukuman cambuk.
Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (11/11/2025), Febry merupakan salah satu dari delapan awak kapal tunda (tugboat) asing yang ditangkap otoritas Singapura atas dugaan pelanggaran hukum.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Penjaga Pantai Singapura dalam operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol, Minggu (9/11/2025) waktu setempat. Dalam operasi tersebut, delapan warga negara asing, termasuk Febry, diamankan dari atas kapal tersebut.
Menurut hasil penyelidikan awal, Febry diyakini telah membantu tiga orang masuk ke wilayah Singapura secara ilegal pada 26 Oktober lalu. Ketiga orang tersebut diketahui bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tunda berbendera Indonesia.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (11/11/2025), Febry dijerat satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura. Ia kini masih ditahan dan dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan pada 18 November 2025.
Kepolisian Singapura menyita kapal tunda dan tongkang yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih terus dilakukan.
“Polisi akan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal. Otoritas setempat juga akan terus memperketat pemeriksaan keamanan untuk mencegah dan mendeteksi kegiatan semacam ini di perairan Singapura,” ungkap Kepolisian Singapura dalam pernyataannya.
Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua tahun, serta hukuman cambuk sedikitnya tiga kali. (hm24)


























