Miliki 493 Butir Ekstasi, Dua Warga Medan Diringkus Polisi

Kedua tersangka pemilik 493 butir ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Binjai)
Binjai, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial AS, 32 tahun, warga Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal, dan BS, 45 tahun, warga Klambir V Gang Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, karena memiliki 493 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap di Jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sabtu (25/10/2025). Penangkapan berawal dari informasi adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat tim melakukan penyelidikan, tiba-tiba datang dua orang pria yang bertanya kepada petugas apakah ada meng-order barang. Petugas menjawab iya,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Junaidi menjelaskan ketika terduga pelaku mengeluarkan sesuatu dari saku celananya, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi 493 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau kebiruan. Keduanya mengakui barang haram itu milik mereka.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon nomor polisi BK 4625 ABK.
“Terhadap AS dan BS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tutur AKP Junaidi. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















