Pengemudi Innova BK 1453 RG Positif Narkoba Usai Tabrak Tiga Korban di Medan

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fariz Andrian, pengemudi mobil Toyota Innova BK 1453 RG yang menabrak sejumlah orang hingga menewaskan dua di antaranya, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kepastian ini diperoleh setelah hasil pemeriksaan urine di Rumah Sakit Bhayangkara Medan keluar.
"Hasil pemeriksaan urinnya positif mengandung obat-obatan terlarang," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita kepada Mistar, Selasa (29/7/2025).
AKBP Made menuturkan, pria berusia 28 tahun itu mengaku sedang terburu-buru menjemput seseorang, hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di dua lokasi.
"Pengakuannya dia buru-buru mau jemput orang," ujar AKBP Made.
Diketahui sebelumnya, Fariz menabrak dua perempuan hingga tewas di Jalan Sumarsono. Selain itu, ia juga sempat menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat bernama Boby di Jalan Gagak Hitam (Ringroad).
Akibat perbuatannya, Fariz dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa. (putra/hm16)