Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Julham Situmorang Akan Disidang Terkait Pungli Parkir RS

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 18.08
kadishub_pematangsiantar_nonaktif_julham_situmorang_akan_disidang_terkait_pungli_parkir_rs

Kadishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, saat ditahan pihak kejaksaan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, dijadwalkan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Kamis (14/8/2025).

Julham akan diadili atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani, Kota Pematangsiantar, dengan nilai kerugian sebesar Rp48 juta.

Berkas Telah Dilimpahkan ke PN Medan

Kepastian sidang ini diperoleh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Sudah (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, saat dikonfirmasi oleh MISTAR, Rabu (13/8/2025).

Sidang Perdana Digelar Kamis, Pukul 09.00 WIB

Sementara itu, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pada Kamis (7/8/2025) lalu. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Julham Situmorang.

"Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan dan akan dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025)," ujar Soni.

Susunan Majelis Hakim

Soni juga menjelaskan bahwa sidang akan dipimpin oleh Hakim Muhammad Kasim sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Hakim Anggota 1 Andriyansyah dan Hakim Anggota 2 Poster Sitorus.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, pukul 09.00 WIB. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN