Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Julham Situmorang Bacakan Eksepsi Besok di Pengadilan Tipikor Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 20.30
kadishub_pematangsiantar_nonaktif_julham_situmorang_bacakan_eksepsi_besok_di_pengadilan_tipikor_medan

Kadishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, melalui penasihat hukumnya akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (22/8/2025).

Julham sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 dengan nilai Rp48,6 juta.

Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin hakim Muhammad Kasim sempat digelar, Kamis (21/8/2025) sore di Ruang Sidang Cakra 9. Namun, penasihat hukum terdakwa, Imanuel Sembiring, meminta penundaan karena eksepsi belum rampung disusun.

“Kami mengajukan eksepsi, tetapi belum siap, Yang Mulia. Kami mohon waktu,” ujar Imanuel di hadapan majelis hakim.

Permintaan tersebut dikabulkan. Hakim memberi kesempatan terakhir bagi Julham untuk membacakan eksepsi, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB sebelum Salat Jumat. Bila kesempatan itu tidak digunakan, maka Julham dianggap tidak menggunakan haknya.

“Seandainya besok tidak digunakan hak yang sudah diberikan, maka kami menganggap tim penasihat hukum tidak menggunakan haknya,” ucap Kasim.

Dalam dakwaan JPU, Julham dijerat dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (deddy/hm16)


REPORTER: