Pulang dari Pabrik Kelapa Sawit, IRT Dirampok di Pagar Merbau Deli Serdang

Jalan menuju PKS Pagar Merbau. (Foto: Sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dirampok sepulang dari pabrik kelapa sawit (PKS) Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Kepalanya dipukul pakai pelepah sawit yang telah disiapkan pelaku hingga membuat korban jatuh dari atas sepeda motor yang dikendarainya.
Uang tunai sebanyak Rp50 juta yang barusan diambil korban dari PKS tersebut dilarikan pelaku. Pelaku berinisial AP, warga Desa Jatirejo Kecamatan Pagar Merbau yang merupakan pekerja bongkar muat di PKS Pagar Merbau.
Informasi diperoleh menyebutkan, korban merupakan agen kelapa sawit. Sebelum kejadian, korban baru mengambil uang sawit di PKS tersebut. Diduga korban sudah lama diincar pelaku. Begitu dapat kabar korban menerima pembayaran kelapa sawit, pelaku gerak cepat menunggu korban di jalan keluar masuk ke PKS Pagar Merbau depan pembibitan tidak jauh dari jalan lintas Lubuk Pakam-Galang.
Pelaku yang bersembunyi dekat selokan, begitu melihat korban melintas naik sepeda motornya langsung bergerak keluar dari tempat persembunyiannya lalu menghantam pelepah sawit yang sudah disiapkannya sekuat tenaga ke tubuh korban sehingga jatuh tersungkur.
Awalnya, korban berusaha mempertahankan tas miliknya berisi uang tunai Rp50 juta. Namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku. Sehingga uang miliknya dilarikan pelaku.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri. Menurut keterangan sejumlah warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau, peristiwa perampokan tersebut terjadi 10 hari lalu.
"Kira-kira sudah sekitar 10 hari kejadiannya. Korbannya ibu-ibu agen sawit dirampok di jalan PKS. Pelakunya meninggalkan sepeda motornya di samping rumahku ini," ujar Rudi, warga Desa Tanjung Mulia saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025) sore.
Sementara itu, Kapolsek Pagar Merbau AKP Ronald Sihite menyebut tempat kejadian perkaranya (TKP) masuk wilayah Desa Pagar Merbau III sehingga penanganan di Polsek Lubuk Pakam.
"TKP-nya masuk wilayah Desa Pagar Merbau III. Sehingga Polsek Pakam yang menangani,” ujarnya.
Namun penjelasan Ķapolsek Pagar Merbau dibantah Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam. Ipda Tab’ul Hidayat menegaskan berdasarkan penjelasan dari Bhabinkamtibmas Desa Pagar Merbau III TKP kasus perampokan itu masuk wilayah Polsek Pagar Merbau.
”Saya sudah tanya sama Bhabinkamtibmas Desa Pagar Merbau III Katanya masuk wilayah hukum Polsek Pagar Merbau TKP-nya. Laporan pengaduan (LP) ke Polsek Lubuk Pakam tidak ada kasus itu,” ucap Kanit Reskrim Lubuk Pakam.
Pelaku perampokan berinisial AP kabarnya pernah ditangkap Polsek Pagar Merbau karena kasus tindak pidana. (Sembiring/hm18)