Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Sabu ke Polisi, IRT di Medan Ditangkap

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 14.21
jual_sabu_ke_polisi_irt_di_medan_ditangkap

Nelly Oktavia, 34 tahun, ditangkap Polrestabes Medan karena menjual sabu. (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Nelly Oktavia, 34 tahun, ditangkap karena menjual sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, penangkapan Nelly dilakukan di depan rumah kosong, di Jalan Alumunium, Medan Deli. Polisi membeli sabu seharga Rp50.000.

"Saat ia memberikan paket tersebut, anggota kita langsung menangkapnya. Lalu kita geledah badan dan kita temukan tiga paket lagi, serta uang tunai Rp194 ribu," kata Thommy, Jumat (15/8/2025).

Dikatakan Thommy, IRT yang tinggal di Jalan Alumunium itu mengedarkan barang haram itu seminggu belakangan karena kebutuhan ekonomi.

"Pengakuannya baru seminggu. Barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Boy di kawasan Mabar. Si Boy masih kita buru," tuturnya.

Lanjut Thommy, dalam setiap gramnya, Nelly meraup keuntungan sebesar Rp80 ribu. Uang itu pun digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Apapun alasannya, tersangka tetap kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. (putra/hm20)

REPORTER: