Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Perladangan Sawit Huta Marihat Mayang

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 11.53
polisi_tangkap_bandar_sabu_di_perladangan_sawit_huta_marihat_mayang

Dian Pratama, 27 tahun, saat diamankan di Polsek Tanah Jawa usai terlibat peredaran narkoba. (Foto: Dokumentasi Polres Simalungun)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Polisi melakukan penggerebekan di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Simalungun dan mendapati seorang operator excavator yang membawa 13 paket sabu seberat 2,25 gram senilai jutaan rupiah.

Adapun identitas pria yang diamankan yakni Dian Pratama, 27 tahun, berprofesi sebagai operator excavator, beralamat di Huta V Turunan Nagori Parbutaran, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Kepala Polsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Awalnya masyarakat menginformasikan bahwa di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, sering terjadi transaksi narkotika," ujar Kompol Asmon Bufitra, Jumat (15/8/2025).

Setelah informasi tersebut diterima, lanjut Kapolsek, dilakukan pengamatan dan petugas di lapangan melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand.

"Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Dian Pratama tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan badan, personel menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram," ujarnya.

Selain barang bukti narkotika, personel Polsek Tanah Jawa juga menyita uang tunai sebesar Rp730.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya berinisial RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas. Tersangka menjual setiap paket seharga Rp100.000 dan mendapat satu paket untuk konsumsi pribadi," ucapnya.

Mengenai informasi tentang RS alias Zetlan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti guna membongkar jaringan peredaran narkoba. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Simalungun untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya. (hamzah/hm25)

REPORTER: