Vonis Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Diperberat Jadi Tujuh Tahun Bui

Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman (baju putih), saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, menjadi tujuh tahun penjara (bui) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.
Majelis hakim PT Medan menyatakan pria yang sempat menjabat Rektor UINSU periode 2016–2020 itu terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Siswandriyono, dalam putusan banding No. 28/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Jumat (15/8/2025).
Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum pria berusia 54 tahun itu membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti atau subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta lebih," tutur Siswandriyono.
Dengan ketentuan jika UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmati Saidurrahman tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan tiga tahun penjara," ujar Siswandriyono.
Saidurrahman dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Vonis banding ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang cenderung memvonis Saidurrahman lebih ringan, yakni enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, Saidurrahman juga dibebankan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan membayar UP sejumlah Rp156 juta. Jika paling lama satu bulan usai putusan pengadilan inkrah UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Apabila Saidurrahman tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harud diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya juga meyakini Saidurrahman telah terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLU sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Meski diperberat, vonis pengadilan masih lebih rendah daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yaitu sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp526 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal jika harta benda Saidurrahman tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Viral, Pemotor Jatuh saat Terobos Razia di LangkatNEXT ARTICLE
Jual Sabu ke Polisi, IRT di Medan Ditangkap