Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diskotek New Blue Star Dirobohkan, Dinas PMP2TS Langkat: Ini Dasarnya

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 14.40
diskotek_new_blue_star_dirobohkan_dinas_pmp2ts_langkat_ini_dasarnya

Diskotek New Blue Star Langkat dirobohkan Polda Sumut. (Foto: Dok Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TS) Kabupaten Langkat angkat bicara terkait pencabutan izin dan perobohan Diskotek New Blue Star (NBS).

Kepala Dinas PMP2TS Kabupaten Langkat, Edi Surahman, menyatakan ada empat dasar yang menyebabkan pihaknya mencabut izin diskotek NBS.

"Yang pertama adalah surat rekomendasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara terkait peredaran narkoba di diskotek tersebut, kemudian surat rekomendasi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat, surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat," ujar Edi Surahman, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, menurut Edi, rekomendasi pencabutan izin yang paling utama datang dari Sekda Provinsi Sumatera Utara, terkait maraknya peredaran narkoba di diskotek NBS.

"Atas dasar itulah kita mencabut izin diskotek NBS dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Edi.

Pihaknya juga mempersilakan pemilik diskotek untuk melakukan upaya hukum secara perdata pasca-perobohan diskotek tersebut.

Selain itu, beredar pula surat pernyataan dari pemilik diskotek yang bersedia bangunannya dirobohkan jika gedungnya disalahgunakan, misalnya dijadikan lokasi peredaran narkoba.

"Nah, itu wewenangnya Dinas PUTR Langkat yang menjawabnya, karena surat pernyataan itu dibuat oleh pemohon izin saat mengurus izin layak fungsi bangunan gedung," tutur Edi.

Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait hal itu. (endang/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN