Akun Medsos Julham Situmorang Dilaporkan ke Polda Sumut

Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, resmi melaporkan akun media sosial atas nama Julham Situmorang ke Polda Sumut.
Laporan itu dilayangkan setelah Julham melalui akun Facebook pribadinya menuding Lizar meminta sejumlah uang untuk menutup kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Ipda Lizar membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menilai unggahan Julham telah mencemarkan nama baiknya dan masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait unggahan itu. Laporan saya mengenai UU ITE dan pencemaran nama baik,” kata Lizar, Senin (25/8/2025).
Dalam unggahan yang dibuat dini hari, Julham menyebut polisi meminta uang sebesar Rp200 juta agar kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya tidak dilanjutkan. Tudingan itu diarahkan langsung kepada Ipda Lizar, beserta anggota Unit Tipikor.
Julham beralasan, dirinya dijadikan tersangka lantaran menolak permintaan uang tersebut. Ia juga menyebut bahwa retribusi parkir RSVI yang menjadi persoalan telah disetorkan resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024.
Menurutnya, bukti setoran itu diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub).
Tidak hanya itu, Julham menuding uang hasil retribusi justru mengalir kepada oknum anak buah Lizar yang bertugas sebagai juru periksa (juper).
Ia mengklaim, keterangan soal aliran dana sempat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun kemudian diminta dihapus dengan alasan kasus akan diselesaikan secara internal lewat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21,” kata Julham dalam unggahannya yang dilihat, Senin (28/7/2025) pagi.
Julham juga menuding adanya kolaborasi antara oknum polisi dan pejabat keuangan Pemko Pematangsiantar yang diduga melakukan transfer setoran retribusi resmi ke Polres untuk dijadikan barang bukti tanpa melalui proses pengadilan.
Lewat pernyataan di media sosial itu, Julham berharap Presiden, Kapolri, maupun Kapolda Sumut turun tangan membantu mengusut kasus yang kini menjeratnya.
“Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar aku siap dipecat dari PNS/ASN,” katanya mnutup pernyataan. (gideon/hm20)