Monday, July 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega di Medan Dihukum Delapan Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 14.47
gelapkan_rp86_miliar_supervisor_bank_mega_di_medan_dihukum_delapan_tahun_penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Yenny yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, tetap dihukum majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan delapan tahun penjara dalam kasus penggelapan uang senilai Rp8,6 miliar.

Warga Jalan Brigjend Zein Hamid Nomor 63, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor itu juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan banding PT Medan Nomor 1317/PID/2025/PT MDN yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Dalam putusan banding tersebut, PT Medan menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum Yenny dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 2327/Pid.B/ 2024/PN Mdn tanggal 30 April 2025, yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Qamar, dalam amar putusan banding yang dilihat Mistar dari laman SIPP PN Medan, Senin (14/7/2025).

Hakim Tinggi pun menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Yenny dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

PT Medan meyakini perbuatan wanita berusia 47 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Adapun dakwaan alternatif kesatu JPU yang dimaksud, yaitu pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaan diuraikan, Yenny terlibat penggelapan dan pencucian uang Bank Mega Regional Medan senilai Rp8,6 miliar dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan bank, uang tersebut malah Yenny transfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto. (Deddy/hm18)

REPORTER: