Thursday, July 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ini Penyebab Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Ganja 46 Kg Asal Medan Ditunda

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 21.06
ini_penyebab_sidang_tuntutan_lima_terdakwa_kasus_ganja_46_kg_asal_medan_ditunda

Lima terdakwa kasus ganja seberat 46 kg asal Kota Medan saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 46 kilogram asal Kota Medan ditunda.

Kelima terdakwa adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.

Sesuai jadwal, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan seharusnya membacakan tuntutan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/7/2025). Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan karena surat tuntutan dari JPU belum rampung.

"Sidangnya ditunda karena rencana tuntutannya berasal dari Kejaksaan Agung," ujar JPU Sofyan Agung Maulana saat ditemui di PN Medan. Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/7/2025).

Dalam surat dakwaan, disebutkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polrestabes Medan mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus, dan satu tas berisi lima bungkus ganja.

Di lokasi, polisi juga mengamankan empat tersangka Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri. Selain narkotika, polisi menemukan satu timbangan elektrik serta satu bungkus plastik kosong.

Saat diinterogasi, Mukhrija dan Radja mengakui ganja dibeli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri. Pembelian dilakukan atas pesanan Muhammad Isrok, yang sebelumnya telah menyerahkan barang jaminan berupa sepeda motor Honda GL Max, Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa sebagian dari ganja yang disita, yakni sebanyak 20 kilogram, merupakan pesanan dari Isrok.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery ke rumah Isrok di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi berhasil menangkap Isrok di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, Isrok mengakui telah memesan ganja dari Mukhrija dan menyerahkan sejumlah barang sebagai jaminan.

Kelima terdakwa didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (23/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (deddy/hm16)





REPORTER: