Lima Pemuda Medan Didakwa Jadi Kurir 46 Kg Ganja, Terancam Hukuman Berat

Lima Pemuda Medan yang didakwa sebagai kurir dalam peredaran ganja seberat 46 kilogram.
Medan, MISTAR.ID
Lima pemuda asal Medan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas dakwaan tindak pidana narkotika. Mereka didakwa sebagai kurir dalam peredaran ganja seberat 46 kilogram.
Para terdakwa tersebut adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika membacakan dua dakwaan alternatif terhadap kelimanya, pada Rabu (4/6/2025).
Dakwaan Alternatif Pertama: Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Alternatif Kedua: Melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Pengungkapan Kasus
JPU Reza memaparkan kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
"Anggota kepolisian dari Polrestabes Medan lalu menyelidiki dan mendatangi lokasi, Jumat (10/1/2025), sekira pukul 19.30 WIB," ujar Reza.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus ganja, satu kotak berisi enam bungkus ganja, satu tas berisi lima bungkus ganja, satu timbangan elektrik, dan satu bungkus plastik kosong.
Empat tersangka, yaitu Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri, diamankan di tempat kejadian. Saat diperiksa, Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut dibeli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri menggunakan mobil Toyota Calya dan Daihatsu Terios.
Peran Isrok dan Pengembangan Kasus
Interogasi mengungkapkan bahwa Muhammad Isrok sebagai pemesan. Isrok disebutkan telah menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone.
"Selanjutnya polisi membawa keempat terdakwa tersebut ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Dari interogasi, polisi juga menemukan bahwa ganja yang ditemukan tersebut sebagiannya pesanan Isrok seberat 20 kg," tutur Reza.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan teknik controlled delivery (pengiriman terkendali) ke rumah Isrok di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Isrok berhasil diamankan dan mengakui perannya memesan ganja serta menyerahkan barang jaminan.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi dijadwalkan pada Rabu (11/6/2025). (deddy/hm27)