Diadili di PN Medan, Tiga Kurir 151 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Ketiga kurir ganja 151 kg saat menjalani persidangan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga orang kurir ganja seberat 151 kilogram yakni Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).
Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo dari Kejaksaan Negeri Medan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa didakwa secara primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Sedangkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kedua pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman pidana berat," ujar JPU Tommy.
Jaksa menjelaskan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (12/2/2024) lalu, di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 151 kilogram ganja kering yang diduga akan diedarkan. Ketiga terdakwa kemudian dibawa ke kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm24)