Thursday, July 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Terdakwa OTT Kasus Korupsi Dana BOS SMA di Batu Bara Mulai Diadili

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 20.56
dua_terdakwa_ott_kasus_korupsi_dana_bos_sma_di_batu_bara_mulai_diadili

Dua terdakwa kasus korupsi dana BOS SMA/SMK se-Batu Bara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara sebesar Rp319 juta, mulai diadili.

Kedua terdakwa tersebut adalah Sulistio, Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan atas tindakan pemotongan dana BOS tahun anggaran 2025, baik dari sekolah negeri maupun swasta.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (16/7/2025) sore, memasuki agenda pemeriksaan saksi, yakni Abdul Kadir Simorangkir, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah V Batu Bara.

Dalam keterangannya, Abdul membantah menerima uang hasil pemotongan dana BOS. Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang.

"Kamu jujur saja, ada terima? Ini sudah berlangsung selama dua tahun, dari 2023 sampai 2024. Tidak mungkin kamu tidak tahu," ucap hakim Girsang.

Meskipun terus ditekan, Abdul tetap bersikukuh dirinya tidak menerima uang ataupun memerintahkan terdakwa melakukan pemotongan.

Menanggapi itu, hakim mengungkapkan adanya aliran dana ke aparat penegak hukum (APH) yang diduga terlibat, dan terus mendesak Abdul agar jujur.

"Sekali lagi saya tanya, ke mana saja uang ini dibagi-bagikan? Tega kalian. Saya hormat pada guru-guru karena mereka mencetak generasi, tapi kelakuan kalian ini mencoreng institusi pendidikan," kata hakim.

Abdul pun terdiam, tampak gugup, dan menjawab dengan suara bergetar. "Saya takut, Pak. Saya takut ditangkap sepulang dari sini (pengadilan)," ujarnya.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan sidang, Senin (21/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa OTT pada Maret 2025 bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pungutan liar oleh kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara. Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun ke lapangan dan menangkap kedua terdakwa.

Dari hasil penyelidikan, dana BOS yang dipotong digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para terdakwa.

Keduanya didakwa melanggar dakwaan pertama Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua juga didakwa melanggar dakwaan kedua Pasal 12 huruf e atau huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm16)






REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN