IDI: Rumah Sakit Wajib Lindungi Dokter dari Kekerasan Pasien

Wakil Ketua Umum PB Ikatan IDI, dr Hamzah Hasan MM. (foto:berry/mistar).
Medan, MISTAR.ID
Sebuah video yang memperlihatkan keluarga pasien membuka paksa masker dan melakukan kekerasan verbal terhadap seorang dokter viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, dengan korban adalah dr Syahpri Putra Wangsa, SpPD-KGH, FINASIM.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Hamzah Hasan MM, menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk melindungi tenaga medisnya.
“Sesuai Pasal 189 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 833 dan 851, rumah sakit wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada seluruh petugas kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” ujar dr Hamzah kepada Mistar, Jumat (15/8/2025).
Bentuk Perlindungan Hukum untuk Tenaga Medis
Lebih lanjut, dr. Hamzah menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diatur dalam Pasal 833 huruf s meliputi:
- Memberikan konsultasi dan advokasi hukum
- Memfasilitasi proses mediasi maupun peradilan
- Pendampingan dalam penyelesaian sengketa medis
- Penyediaan anggaran untuk pembiayaan hukum hingga ganti rugi
- Upaya perlindungan dan bantuan hukum lainnya.
Hak Dokter atas Martabat dan Keselamatan
dr Hamzah juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 273 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023, tenaga medis memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya,” tuturnya.
Dalam ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa tenaga medis berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan dari pasien maupun keluarganya.
“Jika tenaga medis mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, termasuk tindakan kekerasan dan pelecehan, maka mereka dapat menghentikan pelayanan kesehatan,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam memperlakukan tenaga kesehatan secara hormat dan beradab, terlebih saat mereka tengah menjalankan tugas profesional. (berry/hm27)