Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hukuman Pemilik Sanggar BCP Desiska Sihite Diperberat Jadi Tiga Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 14.38
hukuman_pemilik_sanggar_bcp_desiska_sihite_diperberat_jadi_tiga_tahun_penjara

Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br. Sihite alias Siska, saat di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hukuman Desiska Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) resmi diperberat menjadi tiga tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tersebut karena terbukti menipu calon artis dengan kerugian mencapai Rp758 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Yoserizal menyatakan wanita berusia 35 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Yoserizal dalam putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Desiska dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Desiska agar tetap ditahan.

Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan No. 59/Pid.B/2025/PN Mdn yang sebelumnya memvonis warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan ini, dua tahun penjara.

Meski diperberat, putusan PT Medan masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Desiska tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Menurut surat dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian pada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.

Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.

Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materil dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN