Buntut Pungli Pemotor, Aiptu RH Terancam Demosi dan Dipindahkan ke Luar Daerah

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat memberikan keterangan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aiptu RH alias Rudi, personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan yang viral karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor, kini menghadapi sanksi tegas. Ia terancam dijatuhi hukuman demosi (penundaan kenaikan pangkat) serta dipindahkan ke luar Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, saat memberikan keterangan pers di Gedung Utama Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025). “Sanksi yang kami berikan berupa tindakan fisik, penempatan khusus (patsus), dan rencana demosi ke luar daerah,” ujarnya.
Usai video dugaan pungli itu viral di media sosial dan grup WhatsApp, Rabu (25/6/2025), Aiptu RH langsung dijemput dan dikenakan sanksi disiplin awal berupa tindakan fisik. Ia kemudian diperiksa intensif oleh Seksi Propam.
“Kami lakukan pemeriksaan di ruang SIP Propam terkait pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan. Saat ini Aiptu RH telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Propam akan berkoordinasi dengan bagian hukum Polrestabes Medan untuk melanjutkan proses demosi terhadap Aiptu RH.
Sebelumnya, wanitapengendara sepeda motor menjadi korban pungli oleh Aiptu RH di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) siang. Dalam video berdurasi singkat yang viral, terlihat Aiptu RH menggunakan sepeda motor Honda Beat putih lis merah BK 6223 AEH, sedangkan korban mengendarai Honda Beat hitam BK 4388 AIK.
Dalam rekaman tersebut, Aiptu RH tampak melakukan negosiasi dengan korban sambil beberapa kali menyentuh bahu dan tas sandang korban.
Korban awalnya menolak memberikan uang, namun akhirnya menyerahkan Rp100 ribu karena merasa terdesak. Setelah menerima uang tersebut, Aiptu RH langsung meninggalkan lokasi. (matius/hm24)