Diduga Lakukan Penipuan Casis Polri Rp600 Juta, Aiptu Amori Batee Akan Disidang

Aiptu Amori Bate'e (Foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota Polri aktif, Aiptu Amori Bate'e, terus berlanjut. Saat ini, berkas sidang kode etik terhadap yang bersangkutan tengah disiapkan tim penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa persiapan berkas kode etik sedang berjalan dan kemungkinan Aiptu Amori Bate'e akan segera disidangkan pada Juli 2025 ini.
“Untuk Aiptu Amori Bate'e, dalam proses melengkapi berkas untuk disidang kode etik,” ujar AKBP Siti, Sabtu (5/7/2025).
Siti menambahkan, saat ini Aiptu Amori Bate'e telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) di Wabprof Bid Propam Polda Sumut.
Selain proses etik, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Aiptu Amori Bate'e juga sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan kita,” ujar AKBP Siti, Selasa (24/6/2025). Ia menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti setelah masuk ke SPKT Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, korban bernama Utema Zega, 49 tahun, melaporkan Aiptu Amori Bate'e ke Ditreskrimum Polda Sumut atas dugaan penipuan dalam perekrutan calon siswa (Casis) Polri tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Managing Partners Herdin Lase & Associates, dan resmi dilayangkan pada Rabu, 28 Mei 2025 di SPKT Polda Sumut.
“Hari ini kami resmi melaporkan Personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate'e ke Ditkrimum Polda Sumut, terkait kasus penipuan klien kami,” ujar kuasa hukum korban, Herdin Lase, Rabu (28/5/2025).
Dalam laporannya, Herdin membawa sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi penyerahan uang Rp300 juta serta bukti transfer atas nama istri terlapor senilai Rp300 juta, dengan total kerugian sebesar Rp600 juta.
“Kita membawa bukti kwitansi penerima uang Rp300 juta dan bukti transfer atas nama istrinya sebesar Rp300 juta. Jadi totalnya, Rp600 juta,” jelas Herdin.
Herdin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapat kepastian hukum. Ia menambahkan bahwa Aiptu Amori Bate'e diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan dalam proses rekrutmen casis Polri. (matius/hm17)
BERITA TERPOPULER









