Tipu Orang Tua Casis Polri, Aiptu Amori Jalani Kode Etik di Propam Polda Sumut

Aiptu Amori Bate'e. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Satuan Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate'e, saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara. Ia diduga melakukan penipuan terhadap Utema Zega, orang tua calon siswa (casis) Bintara Polri tahun anggaran 2024.
Kepastian ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi Mistar, Senin (23/6/2025). “Kode etiknya masih dalam proses. Yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Wabprof Polda Sumut,” ujarnya.
Siti juga mengungkapkan, penempatan khusus terhadap Aiptu Amori telah berlangsung sejak Rabu, 11 Juni 2025, setelah dilakukan gelar perkara oleh Bid Propam.
Sebelumnya, Aiptu Amori Bate’e telah dilaporkan secara resmi oleh korban, Utema Zega, 49 tahun, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 28 Mei 2025, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Managing Partners Herdin Lase & Associates.
“Hari ini kami resmi melaporkan personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate’e, atas dugaan penipuan dalam penerimaan calon siswa Polri,” kata Herdin Lase, kuasa hukum korban.
Herdin menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan tersebut, termasuk kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp300 juta dan bukti transfer atas nama istri terlapor sebesar Rp300 juta. Total kerugian korban mencapai Rp600 juta.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh tim hukum menyebutkan, Aiptu Amori diduga bukan sekali ini saja melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ucap Herdin. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Desa Petatal Resah, Marak Pencurian ECU Mobil