Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Anak Tiri hingga Meninggal di Medan

Kamis, 25 September 2025 20.39
hakim_tolak_eksepsi_terdakwa_penganiaya_anak_tiri_hingga_meninggal_di_medan

Terdakwa Zul Iqbal saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Zul Iqbal, terdakwa penganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia di Kota Medan. Penolakan ini disampaikan hakim saat membacakan putusan sela, Kamis (25/9/2025) sore.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Cipto Hosari P Nababan menilai eksepsi yang diajukan Zul melalui penasihat hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sehingga, eksepsi PH Zul tidak beralasan hukum.

"Menolak eksepsi/keberatan dari PH terdakwa Zul Iqbal untuk seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Cipto di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Setelah membacakan putusan sela, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan saksi pada Kamis (2/10/2025) mendatang.

Menanggapi putusan sela tersebut, Hari Irwanda selaku PH Zul meminta JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang ada di berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polrestabes Medan ke persidangan pokok perkara.

"Berdasarkan informasi yang kami terima saksi kunci dalam hal ini ibu kandung korban kami menduga dilarikan. Sehingga, kami meminta seluruh saksi dihadirkan dan diperiksa, termasuk ibu korban dan penyidik sebagai saksi verbalisan," ujar Hari kepada Mistar di PN Medan seusai mendengarkan pembacaan putusan sela.

Diketahui, dalam kasus ini, Zul didakwa oleh JPU melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN