Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eksepsi Mantan Anggota Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Casis Polri Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 09.58
journalist-avatar-top
DI
eksepsi_mantan_anggota_polda_sumut_dalam_kasus_penipuan_casis_polri_ditolak_sidang_lanjut_ke_pembuktian

Sidang kasus penipuan casis Polri terhadap terdakwa Amori Bate'e di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Amori Bate’e, dalam perkara dugaan penipuan calon siswa (casis) Polri tahun 2024.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (29/10/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, Rabu (5/11/2025) mendatang.

“Sudah dibacakan putusan selanya kemarin. Eksepsinya ditolak, dan persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian,” ujar JPU William F Soaloon Simanjuntak saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Utema Zega, seorang pedagang babi, dengan terdakwa Amori Bate’e di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, pada September 2023.

Saat itu, Utema meminta Amori melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akan mengikuti seleksi masuk Polri tahun 2024. Amori bersedia dengan imbalan Rp3 juta. Selama beberapa bulan, pelatihan pun berjalan sesuai kesepakatan.

Namun, setelah mengetahui adanya tanda lahir dan benjolan di tubuh anak korban, Amori menyebut Sinema tidak akan lulus jalur reguler dan menawarkan jalur khusus dengan imbalan sebesar Rp600 juta.

Pada 7 April 2024, anak Utema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Selanjutnya, anak Utema ikuti tes pemeriksaan administrasi di Polrestabes Medan dan dinyatakan memenuhi syarat serta mendapatkan nomor ujian pada 20 April 2024.

Kemudian pada 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Amori menghubungi Utema dengan mengatakan nomor ujian anaknya sudah diamankan ke jalur khusus dan dananya sudah bisa ditransfer. Pada 22 April 2024, Utema membayar uang muka Rp300 juta kepada Amori.

Dari uang Rp300 juta tersebut, Amori menyerahkan Rp150 juta kepada Budi Rada (berkas terpisah) untuk pengurusan anak Utema melalui jalur khusus. Pada 28 April 2024, anak Utema ikut tes pemeriksan kesehatan pertama. Malam harinya, Amori meminta Utema untuk tidak terkejut dengan hasil tes kesehatan anaknya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keluar hasil tes pemeriksaan kesehatan pertama anak Utema dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, Amori menghubungi dan menenangkan Utema. Pada 20 Mei 2024, Amori menghubungi Utema dan meminta untuk membayar kekurangan atau sisa pembayaran pengurusan anak Utema masuk polisi yang kurang Rp300 juta.

Pada 21 Mei 2024, Utema membayar sisanya Rp300 juta. Uang yang ditransfer tersebut, Amori serahkan seluruhnya kepada Budi secara tunai. Pada 30 Mei 2024 sekira pukul 21.46 WIB, Utema menghubungi Amori dan menanyakan kapan pengumuman rangkingnya. Amori menjawab pengumumannya 6 Juni 2024.

Sat tiba pada hari pengumuman, nama anak Utema tidak ada. Utema pun menghubungi dan menanyakan Amori mengapa tidak ada nama anaknya. Lalu, Amori menjawab nama serta nomor anaknya sudah aman.

Selanjutnya pada 14 Juli 2024, Utema kembali menanyakan informasi terbaru kepada Amori dan dijawab Amori bahwa mulai besok dipanggil secara bergiliran dan pada 20 Juli 2024 mulai masuk pendidikan.

Anak Utema pun disuruh pangkas botak oleh Amori sebagai persiapan berangkat ke Sekolah Polisi Nasional (SPN). Selain itu, anak Utema juga disuruh melengkapi perlengkapan untuk mengikuti pendidikan.

Amori juga sempat mengatakan kepada Utema bahwa anaknya harus di karantina terlebih dahulu mulai 24 Agustus 2024 dan membayar uang senilai Rp6 juta. Namun, setelah selesai karantina selama sebulan, anak Utema tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti pendidikan.

Curiga dan merasa ditipu oleh pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu, Utema kemudian membuat laporan ke polisi. Atas kejadian penipuan ini, Utema mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Amori didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN