Monday, July 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Kurir Sabu 1,5 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

journalist-avatar-top
Senin, 7 Juli 2025 16.53
dua_kurir_sabu_15_kg_dituntut_penjara_seumur_hidup_di_pn_medan

Dua kurir sabu 1,5 kg saat menjalani sidang pembacaaan tuntutan di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan di Belawan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan. (Foto:Kejari Belawan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus narkotika, Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tempat Sidang Belawan, Senin (7/7/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 1.590 gram (1,5 kg).

“Tuntut penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa. Sidangnya [digelar] di Selebes, Belawan,” ujar JPU Cindy Desano saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kuantitas (Jumlah) narkotika yang dibawa, yakni 1,5 kg sabu, merupakan jumlah yang sangat besar dan dapat merusak banyak generasi muda dan masa depan bangsa,” katanya Cindy.

Meski dituntut berat, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Setelah membacakan tuntutan, kata Cindy, majelis hakim yang diketuai Eliyurita akan kembali membuka persidangan pada Senin (28/7/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

"Sidang dilanjutkan ke hari Senin tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa," kata Cindy. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN