Empat Kurir Sabu 40 Kg yang Divonis Mati Banding, Kejati Sumut akan Kirim Kontra Memori Banding

Keempat kurir sabu 40 kg saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan akan mengirimkan kontra memori banding apabila empat kurir sabu 40 kg yang divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengajukan upaya hukum banding.
Keempat kurir sabu 40 kg yang sebelumnya dihukum mati tersebut di antaranya ialah Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Sahrial, dan Puji Minarto Nasution.
Mereka divonis mati setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis mati itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan pengajuan kontra memori banding tersebut dilakukan karena JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Jika para terdakwa (keempat kurir sabu 40 kg) mengajukan upaya hukum (banding), maka JPU dapat mengajukan upaya hukum juga. Hal ini karena JPU mempertahankan tuntutan," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (4/7/2025).
Adre menyebut jika para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, maka itu artinya mereka tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang sesuai dengan tuntutan JPU.
"Semua ini hak yang diberikan UU dan demikian juga JPU. Tentunya ini sesuai fakta persidangan, sehingga putusan sama dengan putusan. Kita lihat bagaimana hasil putusan ditingkat banding nantinya," ucapnya.
Menurut dakwaan, para terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) lalu. Mulanya pada Sabtu (12/10/2024) lalu, seseorang bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput sabu ke Kota Tanjung Balai.
Puji pun berangkat dengan menaiki satu unit mobil rental. Setibanya di lokasi, Puji bersama Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang tersebut kemudian menyerahkan dua goni berisikan 40 bungkus sabu kepada mereka.
Setelah sabu tersebut diterima, mereka pun kembali ke Medan. Kemudian pada Minggu (13/10/2024), keduanya tiba di Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Keesokan harinya, Senin (14/10/2024), Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri atas suruhan Koher. Di perjalanan, mobil yang mereka tumpangi dikejar polisi. Mereka pun berhasil dibekuk di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Benyamin.
Saat ditangkap dan diinterogasi, Benyamin mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada Senta. Kemudian, polisi pun menangkap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang.
Di rumah Senta, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur rumahnya. Setelah itu, keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu tersebut dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Dendam, Pria di Sunggal Tewas Karena Melerai Perkelahian