Dua Anggota DPRD Medan Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan

Anggota Komisi III DPRD Medan, David Roni Sinaga (kanan) dan Golfried Lubis (kiri), saat diwawancarai di depan Kantor Kejati Sumut. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa dua anggota DPRD Medan, David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL), terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha mikro yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede.
Keduanya diperiksa sebagai pihak yang dimintai klarifikasi, bukan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Senin (25/8/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB.
"Hari ini kami memenuhi panggilan Kejati Sumut. Kami hanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III. Ada sekitar 17 pertanyaan yang diberikan," ujar David kepada awak media.
David menegaskan kehadiran mereka hanya sebatas memberikan klarifikasi seputar kunjungan kerja Komisi III ke pengusaha mikro beberapa waktu lalu. "Inti pertanyaannya hanya seputar legalitas kunjungan tersebut. Dan kami sampaikan bahwa kunjungan itu sah dan resmi," katanya.
Senada, Golfried menambahkan pertanyaan jaksa lebih banyak menggali soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III dalam kunjungan ke lapangan. Ia menyebut, kunjungan itu dilengkapi dengan surat tugas resmi.
"Yang dipertanyakan adalah tupoksi Komisi III, apakah kunjungan kami legal, apakah ada surat tugas. Jawabannya, semua resmi. Kalau soal pemerasan, kami sama sekali tidak tahu dan tidak pernah terlibat," ucapnya.
Golfried juga meluruskan bahwa mereka bukan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Kami hanya dimintai keterangan, bukan saksi. Karena saksi itu artinya mengetahui dan mengalami. Kami tidak tahu apa-apa soal dugaan pemerasan itu," katanya.
Tegaskan Tidak Terima Uang
Menanggapi isu yang beredar soal dugaan penerimaan uang, baik David maupun Golfried kompak membantah. "Kami tidak ada menerima uang atau melakukan pemerasan. Tugas kami sesuai dengan aturan tata tertib DPR dan peraturan DPR No. 1 Tahun 2025," ujar Golfried. (deddy/hm24)