Divpropam Polri Tindaklanjuti Laporan Darno Situmeang Terkait SKCK Wakil Ketua DPRD Tapteng

Darno Situmeang memegang surat SP3D dari Divpropam Polri tertanggal 22 Agustus 2025, Nomor :B/42SI-bMIlWAS.2.4/2025/Divpropam. (foto:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menindaklanjuti laporan dari Darno Situmeang terkait dugaan penghentian penyelidikan yang dianggap janggal oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Laporan itu menyangkut Wakil Ketua DPRD Tapteng, berinisial JS, yang diduga membuat pernyataan palsu untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilu 2024.
Laporan Darno mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 4 November 2024, yang sebelumnya telah dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana. Namun, Darno keberatan atas keputusan itu karena JS diduga menyembunyikan status sebagai mantan terpidana saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Surat dari Divpropam Polri
Darno menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Polri tertanggal 22 Agustus 2025, dengan Nomor: B/42SI-bMIlWAS.2.4/2025/Divpropam. Surat itu ditandatangani oleh Kabagyanduan Divpropam Polri Kombes Pol Bambang Satrianan.
Dalam isi surat tersebut disebutkan, laporan pengaduan dari Darno telah ditelaah oleh Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, dan selanjutnya dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Caleg
Darno melaporkan bahwa JS menggunakan dokumen keterangan palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tapteng untuk Pemilu 2024. Beberapa dokumen yang menjadi sorotan antara lain:
Surat Pernyataan Calon Anggota DPRD (Model BB KPU) yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana.
SKCK Nomor: SKCKYANMAS/1891/V/2023/Intelkam, diterbitkan oleh Polres Tapteng tanggal 10 Mei 2023.
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 307/SK/HK1/05/2023/PN Sbg, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 11 Mei 2023.
Namun, menurut Darno, JS sebelumnya pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 194/PID.B/2014/PN.BKS tanggal 2 Juli 2014, berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kekecewaan atas Kinerja Polda Sumut
Darno mengaku kecewa terhadap kinerja Polda Sumut, terutama karena penghentian penyelidikan tidak diikuti penjelasan yang jelas.
“Saya merasa sangat dirugikan. Penyidik tidak menjelaskan dasar penghentian penyelidikan secara profesional dan akuntabel. Saya menduga ada kolaborasi antara penyidik dan terlapor,” ujar Darno.
Darno menyoroti kejanggalan karena SP2HP dan surat penghentian penyelidikan sama-sama tertanggal 30 April 2025, namun baru diterimanya dengan jeda waktu 14 hari.
Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sibolga
Tak hanya secara pidana, Darno juga melayangkan gugatan perdata terhadap Jonneri Sihite di Pengadilan Negeri Sibolga dengan nilai gugatan sebesar Rp612.700.000. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan keterangan palsu dalam SKCK dan dokumen pencalonan legislatif.
“Tergugat Jonneri Sihite adalah mantan terpidana. Namun dalam dokumen resmi, ia menyatakan tidak pernah dihukum. Ini telah merugikan saya secara hukum,” ucap Darno di persidangan.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Adil
Darno berharap Divpropam Polri, Bareskrim, dan Itwasum Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Saya percaya masih ada keadilan. Saya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada campur tangan atau keberpihakan,” tuturnya mengakhiri. (feliks/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Baru Keluar Penjara, Pria di Asahan Ini Sudah Bacok Orang