Friday, July 18, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Sidang Keterangan Palsu SKCK, Wakil Ketua DPRD Tapteng Mangkir Lagi

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 18.38
newsroom_sidang_keterangan_palsu_skck_wakil_ketua_dprd_tapteng_mangkir_lagi

Newsroom: Sidang Keterangan Palsu SKCK, Wakil Ketua DPRD Tapteng Mangkir Lagi

Newsroom: Sidang Keterangan Palsu SKCK, Wakil Ketua DPRD Tapteng Mangkir Lagi

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Sidang perkara dugaan keterangan palsu dalam penerbitan SKCK yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Jonneri Sihite, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa 15 Juli 2025.

Namun, untuk kedua kalinya, Jonneri kembali mangkir dari persidangan tanpa memberikan keterangan apa pun.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuda Yosdi, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Tommy Pasaribu. Terlihat hadir tergugat lainnya, yakni Ketua dan anggota KPU Tapteng, serta perwakilan dari Polres dan PN Sibolga.

Sementara itu, Jonneri Sihite, yang menjadi tergugat utama, kembali tak menghadiri proses hukum tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan Darno Situmeang, politisi Partai Golkar, yang menuduh Jonneri memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tapteng pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam formulir BB KPU dan SKCK, Jonneri menyatakan bahwa dirinya bukan mantan terpidana, padahal Darno menduga sebaliknya. Ia merasa dirugikan secara hukum dan berharap majelis hakim memberi putusan yang adil.

Untuk menyelesaikan perkara ini, hakim memutuskan akan menggelar mediasi antara penggugat dan tergugat, yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dengan Panitera Tommy sebagai mediator. (Feliks/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN