Tuesday, August 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kader Golkar Gugat Wakil Ketua DPRD Tapteng Rp612 Juta Soal SKCK

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 17.32
kader_golkar_gugat_wakil_ketua_dprd_tapteng_rp612_juta_soal_skck

Sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum dan keterangan palsu terkait penerbitan SKCK yang menggugat Wakil Ketua DPRD Tapteng, Jonneri Sihite digelar di PN Sibolga. (foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Kader Partai Golkar, Darno Situmeang gugat Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Jonneri Sihite sebesar Rp612.700.000. Gugatan itu terungkap pada sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum dan keterangan palsu terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (12/8/2025).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin SH serta Anggota Majelis Hakim Rizal Ihutraja Sinurat dan Grace Marta Situmorang, dan Panitera Tommy Pasaribu.

Pantauan Mistar, dalam persidangan ketiga dengan agenda pembacaan gugatan ini turut dihadiri penggugat Darno Situmeang, turut tergugat 1 KPU Kabupaten Tapteng diwakil Komisioner Helman Tambunan dan Abdul Haris Nasution, serta turut tergugat 2 Kapolres Tapteng yang diwakili Iptu Julius Sinurat serta turut tergugat 3 perwakilan PN Sibolga.

Namun hingga selesainya persidangan tergugat Anggota Fraksi Golkar DPRD Tapteng, Jonneri Sihite tidak nampak hadir dalam persidangan. Dalam persidangan, Penggugat Darno Situmeang sempat mempertanyakan kepada Ketua Majelis Hakim Sakirin terkait ketidakhadiran tergugat Jonneri Sihite.

"Tiga kali tergugat tidak hadir Majelis, apakah ada konsekuensinya kepada tergugat Yang Mulia?" tanya Darno.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Sakirin menyampaikan pihaknya sudah memediasi, dan memanggil dua kali dan penggugat sudah memiliki bukti.

"Artinya Kita tidak ada lagi kewajiban memanggil dia, maka persidangan akan lanjut terus dengan dihadiri para pihak tergugat," ujarnya

Hakim akan kembali menjadwalkan persidangan lanjutan sidang keempat dengan agenda mendengar jawaban tergugat dan para pihak, Selasa (19/8/2025).

Komisioner Divisi Teknis KPU Tapteng, Helman Tambunan didampingi Komisioner Divisi Hukum KPU Tapteng Abdul Haris Nasution menyampaikan pihaknya dari KPU Tapteng hadir mengikuti persidangan yang tergugatnya adalah Jonneri Sihite.

"Kami disini KPU Tapteng juga hadir sebagai turut tergugat, kemudian Kepolisian dan Pengadilan. Tadi kita sudah mengikuti sidang pembacaan gugatan dan Minggu depan akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban yang akan kami sampaikan melalui elektronik," ujarnya.

Sementara itu, Darno Situmeang saat ditanya mengenai isi gugatannya yang mengalami kerugian materil dan immateril Rp612.700.000 menyampaikan, ia menggugat Jonneri Sihite berawal tidak adanya ketidakjujuran saat pendaftaran Caleg tahun 2024 sesama dari Partai Golkar.

"Dia (Jonneri Sihite) mengurus SKCK dari Polres Tapteng, tidak jujur menyatakan jati dirinya. Dia adalah mantan narapidana, sementara dalam SKCK dia menerangkan tidak pernah menjadi narapidana," katanya.

Kemudian, lanjut Darno, begitu juga pernyataannya di dalam formulir BB Pernyataan KPU Tapteng, juga tidak jujur menyatakan jati dirinya bahwa dia pernah terpidana.

"Begitu juga halnya syarat pencalegan surat dari Pengadilan, sehingga disini kita dirugikan mencapai 600 juta lebih, sehingga kita gugat," tuturnya.

Darno menjelaskan kerugian itu dialaminya saat menjadi calon legislatif (caleg) seperti membuat pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, membuat baliho, yang tentunya mengeluarkan biaya pribadi yang cukup besar.

"Dalam membuktikan gugatan itu, saya sudah menyiapkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dalam setiap tahap pembuktian nantinya," ucapnya.

Diketahui, Penggugat, Darno Situmeang, Politisi Partai Golkar Tapteng, menggugat karena Jonneri diduga memberikan keterangan palsu dalam formulir KPU Model BB dan SKCK, yaitu menyatakan dirinya bukan mantan terpidana saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tapteng pada Pemilu 2024.

Sementara, tergugat Jonneri Sihite merupakan mantan terpidana saat calon anggota DPRD Tapteng. Namun dalam pernyataannya menyebutkan tidak pernah sebagai terpidana.

Darno mengaku perbuatan tersebut telah merugikannya secara hukum. Ia berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

Akibat perkara perbuatan melawan hukum memberikan keterangan palsu dalam penerbitan SKCK ini ia merasa telah dirugikan para tergugat. Maka ia memohon para tergugat ini dihukum seadil-adilnya. (Feliks/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN