Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 19.13
mantan_kadis_budparekraf_sumut_zumri_sulthony_dituntut_25_tahun_penjara_dalam_kasus_korupsi

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ahmad Hawali, di Ruang Sidang Utama.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap JPU Ahmad Hawali di hadapan majelis hakim.

Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Zumri dinilai bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Proyek ini berasal dari anggaran tahun 2022, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp771 juta.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Zumri untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Pasal yang Dilanggar dan Tahapan Persidangan

Perbuatan Zumri dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.

Tidak Sendirian: Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam perkara ini, Zumri tidak diadili sendirian. Ada tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum.

Ketiganya adalah Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Manalu selaku Konsultan pengawas, dan Rijal Silaen selaku Wakil Direktur CV Kenanga.

Proses persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah rampung, dan majeli hakim telah menjatuhkan vonis terhadap masing-masing terdakwa beberapa waktu lalu. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN