Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diskotek New Blue Star Langkat Dirobohkan, Polda Sumut: Ilegal

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 10.13
diskotek_new_blue_star_langkat_dirobohkan_polda_sumut_ilegal

Diskotek New Blue Star Langkat dirobohkan Polda Sumut. (Foto: Dok Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Usai merobohkan Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo milik Samsul Tarigan, Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I Bukit Barisan, merobohkan diskotek New Blue Star di Dusun Banjarejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (14/8/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pembongkaran diskotek karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian, juga diduga menjadi tempat peredaran narkoba. “Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi bagi tempat-tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujar Ferry, Jumat (15/8/2025).

Di dalam diskotek, ditemukan ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga.

“Jaringan ini menggunakan sistem pengamanan berlapis dan meluas hingga ke barak-barak belakang yang dikenal sebagai barak babi dan barak kuda,” ujar Ferry mengakhiri.

Sebelum membongkar diskotek, Polda Sumut telah menangkap empat tersangka dalam tiga kasus berbeda yang masih berhubungan dengan Deskotek New Blue Star langkat pada 27 Juli 2025. (matius/hm20)

REPORTER:
TAGS