Satu Bulan ‘Jualan’, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Medan Maimun

Pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gang Adil, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan mengatakan, tersangka bernama Dimas Afmail (DA), merupakan warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor.
Thommy mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual sabu. Senin (2/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap Dimas saat sedang jualan sabu di Gang Adil, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 1,12 gram, satu buah sekop sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp55.000,” ujar Thommy, Senin (9/6/2025).
Ia menyampaikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi dari tersangka, mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp30.000,” katanya.
Dari penangkapan itu, Tommy menegaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Thommy. (ari/hm16)