Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Desakan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Terus Menguat

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 14.48
desakan_penyelidikan_kematian_diplomat_arya_daru_pangayunan_terus_menguat

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kematian Arya Daru Pangayunan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang dinilai masih menyisakan kejanggalan. Ia menegaskan bahwa suara keluarga yang menolak kesimpulan bunuh diri harus dihargai dan ditindaklanjuti.

"Kalau keluarga menolak kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka wajib didengar. Polisi harus menggali semua kemungkinan tanpa praduga," ujar Abdullah, Kamis (31/7/2025).

Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kepastian hukum dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan aparatur negara. Ia mendesak agar kepolisian membuka ruang klarifikasi, termasuk pemeriksaan ulang saksi dan barang bukti.

Kriminolog Universitas Indonesia, Ardi Putra, menilai masih ada "puzzle" yang belum terpecahkan, salah satunya terkait hilangnya ponsel Samsung Galaxy S22 Ultra milik korban. Terakhir kali perangkat tersebut terlacak berada di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Pihak Lain

Komnas HAM juga turut melakukan investigasi atas peristiwa ini. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru. Namun, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya tetap membuka ruang untuk penyelidikan lanjutan jika ada bukti baru.

Komnas HAM telah meninjau tempat kejadian perkara dua kali dan meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, serta pihak dari Kementerian Luar Negeri. Mereka juga mengevaluasi hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSCM, dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Anis juga menyoroti penyebaran foto dan video jenazah Arya Daru yang beredar tanpa persetujuan keluarga. Ia menilai hal tersebut melanggar hak atas martabat manusia dan memperdalam trauma keluarga.

Hasil Autopsi dan Pernyataan Polisi

Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia akibat gangguan pernapasan karena saluran napas bagian atas tertutup. Penyelidikan berlangsung selama tiga pekan setelah jasad korban ditemukan dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025.

Kementerian Luar Negeri Beri Apresiasi dan Duka

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan apresiasi atas penyelidikan profesional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam keterangan resminya, Kemlu menyebutkan bahwa sejak awal mereka bekerja sama dengan aparat dan mendampingi keluarga almarhum.

Kemlu juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Arya Daru, yang dikenal sebagai pribadi ramah dan berdedikasi. Menteri Luar Negeri Sugiono bahkan secara langsung mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan dukungan moril.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, Kemlu mengungkapkan bahwa layanan konseling psikologi dan psikiatri telah disediakan secara internal bagi para staf dan keluarganya. (berbagaisumber/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN