Penggerebekan Rumah Pengedar Sabu, Warga Tanjung Sari Sempat Diancam Pembeli

Warga menghancurkan gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Selain karena aktivitas peredaran sabu yang meresahkan, penggerebekan yang dilakukan warga Lingkungan XII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, Kamis (31/7/2025) karena seorang warga diancam oleh pembeli narkoba.
Korban pengancaman, Hendra Gunawan, mengaku diancam dengan senjata tajam saat memfoto rumah yang disewa pasangan suami istri, Jhon Apriadi Ginting alias Bokir dan Sri Suriani. Rumah itu rencananya akan disewakan kembali oleh keluarganya.
"Pas saya foto, ada yang beli. Dia nuduh saya kibus dan langsung ngeluarin pisau. Saya langsung lari," ujar Hendra, Kamis (31/7/2025).
Pemilik rumah, Supriadi, 48 tahun, mengatakan rumah tersebut telah disewa oleh pasangan tersebut selama setahun terakhir. Ia mengaku sudah berkali-kali menasihati agar tidak menjalankan aktivitas terlarang, namun tidak digubris.
"Sudah saya peringatkan, tapi tetap jalan. Akhirnya saya putuskan untuk sewakan ke orang lain. Pas dengar adik saya mau ditikam, yaudah saya suruh bongkar aja rumah itu," ujar Supriadi.

Jendela yang dimodif untuk memberikan pesanan sabu kepada pembeli. (F: Dok Kepling XII/Mistar)
Kepala Lingkungan XII, Amsari, menyebutkan transaksi narkoba di rumah itu dilakukan dengan cara mengetuk jendela kecil yang telah dimodifikasi. Pembeli cukup menyebutkan nominal uang, lalu barang diberikan dari balik jendela.
Saat penggerebekan, warga mendapati tiga orang di dalam rumah. Dua di antaranya, Jhon Apriadi Ginting dan Jones Sitinjak, tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu. Ketiganya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (putra/hm25)