Dalam Sepekan, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor di Labusel

Polisi amankan pelaku curanmor dan barang bukti motor. (foto: Polsek Torgamba/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Torgamba berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Korban, Soman (77), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun bernomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari berondolan sawit di kebun.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Purwanto segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka FM (22) di rumahnya di Dusun Cikampak Tengah. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Afdeling III Blok M Kebun Sei Kebara. Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban, handphone Oppo A53, dan Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya, berinisial PT dan MS, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan,” ucapnya. (hm27)
























