DPRD Dairi Desak Bupati Tindaklanjuti Hasil Pansus Soal Pembayaran DAK Rp17,6 Miliar

Anggota DPRD Dairi, Fraksi Gerindra selaku Ketua Pansus DAK 2024, Abdul Gafur Simatupang, Jumat (22/8/2025). (foto:istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mendesak Bupati Vickner Sinaga segera menindaklanjuti hasil Panitia Khusus (Pansus) terkait pembayaran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 senilai Rp17,6 miliar.
Dana tersebut seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun justru dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi pada 30 Desember 2024, meskipun tidak dicairkan dari pemerintah pusat.
Ketua Pansus DAK DPRD Dairi, Abdul Gafur Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Ketua DPRD.
“Kami mendorong Bupati Dairi untuk segera melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Ada banyak poin penting, termasuk sanksi berat bagi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Gafur saat dikonfirmasi Mistar via telepon, Jumat (22/8/2025).
Gafur mengakui tidak dapat merinci seluruh isi rekomendasi karena jumlahnya cukup banyak, namun menegaskan bahwa temuan Pansus sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Di sisi lain, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa rekomendasi tersebut sudah ia terima. Saat ini ia masih mempelajari dokumen itu dan sedang berkonsultasi dengan sejumlah pihak.
“Rekomendasi itu memang sudah saya terima. Isinya bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Saya masih mempelajarinya sambil berdiskusi dengan beberapa kepala daerah lain yang menghadapi persoalan serupa, serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Vickner melalui pesan WhatsApp.
Vickner juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, audit atas kasus ini harus dilakukan oleh tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan anggota yang memiliki jabatan lebih tinggi dari para terduga pelanggar.
Sebelumnya, Mistar memberitakan bahwa proyek DAK 2024 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi menuai sorotan. Pasalnya, proyek senilai Rp17,6 miliar tersebut gagal dicairkan dari APBN, namun tetap dibayarkan oleh Pemkab Dairi melalui APBD, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum serta prosedur keuangan yang digunakan. (manru/hm27)