Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan di Simalungun melalui Restorative Justice

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 21.15
jaksa_hentikan_penuntutan_kasus_penggelapan_di_simalungun_melalui_restorative_justice

Kasi Intel Kejari Kabupaten Simalungun, Edison Sumitro Situmorang. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun menghentikan penuntutan satu perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) pada perkara penggelapan. Restorative dilakukan setelah adanya persetujuan untuk menghentikan penuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Simalungun, Edison Sumitro Situmorang menyampaikan tahun 2025 pihaknya menghentikan satu perkara penuntutan. Restorative ini juga atas persetujuan dari korban dan pelaku.

"Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Simalungun ada menghentikan satu perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice. Perkara penggelapan, pasal 372," ujar Edison dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Diketahui juga, pasal 372 dalam KUHP mengatur tindak pidana penggelapan. Pasal ini menyatakan barang siapa sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau kepunyaan orang lain, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Adapun pertimbangan jaksa menyetujui Restorative Justice itu berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) membolehkan menyimpangi aturan yang diatur di Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020.

"Yang dapat diajukan RJ perkara yang ancaman pidananya 5 tahun kebawah, dan atau kerugian dibawah Rp2,5 juta. Dan juga terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku untuk damaikan," ujarnya.

Diketahui, adapun syarat Restorative Justice dimana pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Bahkan juga, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan memulihkan kerugian korban.

"Komitmen kejaksaan dalam RJ ini tetap mengupayakan penyelesaian perkara. RJ dilakukan apabila perkaranya memenuhi syarat dan disetujui oleh pimpinan," ucapnya. (hamzah/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES