Monday, August 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rp450 Juta di Labura Berhasil Diringkus

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 16.41
buron_setahun_pelaku_penggelapan_mobil_rp450_juta_di_labura_berhasil_diringkus

RSS alias R, tersangka penggelapan mobil yang diamankan personil Polsek Kualuhhulu. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil barang Mitsubishi Canter FE 75 SHDX (4x2) M/T senilai Rp450 juta.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Tersangka diketahui berinisial RSS alias R, 24 tahun, warga Dusun Seibaue, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir. Ia telah buron selama lebih dari satu tahun sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu.

Kronologi Kasus: Sewa Mobil Berujung Penggelapan

Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Zainal Arifin Sitorus (33), seorang wiraswasta asal Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, menyerahkan mobil Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 8056 WU kepada tersangka.

Mobil tersebut disewa oleh tersangka dengan kesepakatan membayar uang sewa sebesar Rp500 ribu. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak membayar maupun mengembalikan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp450 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu pada 8 Juni 2024.

Penangkapan Setelah Buron Lebih dari Setahun

Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka di Kecamatan Aek Natas. Namun saat itu, tersangka berhasil melarikan diri.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan memasang jaringan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Kualabangka menuju Aekkanopan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Ramadhan, Senin (25/8/2025).

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan Fotokopi BPKB mobil Mitsubishi Canter atas nama PT Asima Jaya Utama.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sunusi/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN