Buron Kasus Korupsi Jaringan Desa di Karo Rugikan Negara Rp1,3 Miliar Diringkus

Kajari Karo Darwis Burhansyah (tengah) saat memberi keterangan pers. (foto: abay/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Setelah sempat buron, JP, 52 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, akhirnya ditangkap paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (30/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers Kamis (31/7/2025) menjelaskan, JP merupakan pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), penyedia jasa yang menggarap proyek pengelolaan dan pembuatan profil serta website desa di Kabupaten Karo, untuk periode anggaran 2020–2023.
“Tersangka menawarkan proyek tersebut kepada 170 desa dari 15 kecamatan saat musyawarah desa di kantor camat. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai pelanggaran,” ujar Darwis.
Dari hasil penyidikan, JP diduga melakukan manipulasi dan mark up terhadap jumlah peralatan yang disewa, serta tidak menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian.
Bahkan, ia menyerahkan sebagian besar pekerjaan kepada pihak ketiga (subkontrak), namun tetap menerima pembayaran 100% dari desa. “Pembayaran dilakukan penuh, tapi pekerjaan tidak sesuai rincian anggaran biaya. Ini jelas menyalahi aturan,” katanya.
Berdasarkan audit keuangan, kerugian negara akibat perbuatan JP ditaksir mencapai Rp1.366.995.017. Dari total tersebut, kerugian nyata atau real cost yang disebabkan langsung oleh JP mencapai Rp250.587.012.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karo telah memeriksa 170 saksi dan satu orang ahli serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
JP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Ia disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kini, JP ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (abay/hm24)