Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penjual Sabu 950 Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar di PN Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 21.32
penjual_sabu_950_gram_divonis_15_tahun_penjara_denda_rp1_miliar_di_pn_medan

Terdakwa Egi Dian Febri Anggara alias Angga di PN Medan yang diikutinya secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Egi Dian Febri Anggara alias Angga, penjual sabu seberat 950 gram asal Gang Masjid Hidayah, Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Kamis (31/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Egi Dian Febri Anggara alias Angga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Shobirin di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

Hakim juga mewajibkan pria berusia 33 tahun itu membayar denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara jika tidak mampu membayar.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Shobirin.

Sementara keadaan yang meringankan yakni Angga mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Hakim menyatakan Angga bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Achmad Yudha Prasetyo yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika polisi Polda Sumut melakukan penyamaran dan memesan sabu 1 kg seharga Rp300 juta dari Wak Doel (DPO). Pada Senin (30/12/2024), Angga yang menjadi kurir Wak Doel ditangkap saat hendak menyerahkan narkoba di Jalan Panglima Denai, Medan. Dari tangannya, polisi menyita 950 gram sabu sebagai barang bukti.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Angga dan JPU untuk mempertimbangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN