Kejari Karo Sita Aset Dua Terpidana Pajak Perry Sinaga dan Bima Surya di Dairi

Tim Kejari Karo dan Camat Silima Pungga-punga, foto bersama di lahan yang disita atas nama Perry Sinaga, Rabu (25/6/2025). (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan penyitaan aset milik dua terpidana kasus perpajakan, yakni Perry Sinaga dan Bima Surya Ganda Parulian Purba.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemenuhan uang pengganti dalam perkara tindak pidana perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyitaan aset, pada Rabu (25/6/2025), dengan pemasangan plang dan penyegelan lahan pertanian milik Perry Sinaga yang berlokasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, serta di wilayah Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harve SH MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Kejari Karo melakukan penyitaan aset perkara perpajakan atas nama Perry Sinaga, dengan sertifikat hak milik SHM No. 227 atas nama Perry Sinaga. Penyitaan ini bertujuan untuk menutupi uang pengganti dari tindak pidana perpajakan sesuai putusan pengadilan," tuturnya.
"Jika setelah penilaian oleh tim KPKNL Medan nilai aset tidak mencukupi, maka Kejari akan melacak aset lain seperti kendaraan bermotor milik terpidana atau ahli warisnya,” ujar Renhard menambahkan.
Sementara itu, Camat Silima Pungga-Pungga, Edwin Nababan, juga membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menyebut pihak kecamatan turut memfasilitasi tim Kejari Karo untuk mendampingi proses di lapangan guna mencocokkan objek aset yang disita.
Latar Belakang Kasus: Pajak Digelapkan Lebih dari Rp1 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Perry Sinaga dan Bima Surya Ganda Purba yang menjabat sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Tapoangan, rekanan PT Dairi Prima Mineral (DPM), dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp1.049.167.715.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Tanah Karo, pada Rabu, 30 April 2025. Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar dua kali nilai pajak yang tidak dibayarkan.
Rincian Putusan dan Denda
- Bima Surya Ganda Parulian Purba (BSGPP):
Denda sebesar Rp676.882.396, dikurangi titipan awal Rp103.255.281. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, akan dilakukan penyitaan harta, dan jika harta tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 6 bulan penjara.
- Perry Sinaga (PS):
Denda sebesar Rp1.421.453.034, dikurangi titipan awal Rp369.816.885. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang sama, ia akan dikenakan penyitaan harta atau tambahan 3 bulan penjara.
Kejari Karo menegaskan bahwa proses penyitaan ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perpajakan dan bentuk nyata pemulihan kerugian keuangan negara. (manru/hm27)