Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta


Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, saat memberikan keterangan. (f: abay/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp991.581.226.
Ketiga tersangka yang ditahan, salah satunya perempuan, adalah TS, 57 tahun, pemilik kios pengecer pupuk di Kecamatan Merek; RKS, 48 tahun, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian sekaligus Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan anggota tim verifikasi lapangan; serta IH, 45 tahun, PPL dan anggota tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan di Tanjung Gusta, Rabu (21/5/2025).
“Modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk dengan menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk subsidi. Sementara itu, tersangka RKS dan IH selaku tim verifikator, membenarkan data fiktif tersebut dalam proses validasi,” ujar Darwis.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Pajak Miliaran Rupiah, Direktur CV T Asal Dairi Diisukan Ditahan Kejari Karo
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai hampir satu miliar rupiah, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Mei hingga 10 Juni 2025, guna kepentingan penyidikan. Penahanan juga dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ucapnya. (abay/hm24)