Buntut Viral Pungli Rp100 Ribu, Kasat Lantas Medan Tegaskan Aiptu RH Langgar Kode Etik Profesi

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan tindakan tegas terhadap Aiptu RH setelah video pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat Aiptu RH menerima uang dari seorang perempuan pengendara motor.
"Dia telah ditahan di tempat khusus oleh Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan penegakan hukum," ujar Parwita tegas kepada wartawan, Rabu (25/6/2025) malam.
Parwita menjelaskan bahwa Aiptu RH diduga melanggar tiga aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) Huruf b (tindakan tercela), Pasal 10 Ayat (1) Huruf d (penyalahgunaan wewenang), dan Pasal 12 Huruf d (pelanggaran integritas).
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Aiptu RH menghentikan seorang perempuan pengendara motor Honda Beat hitam (BK 4388 AIK) yang melawan arus.
Prosedur yang dilanggar antara lain tidak turun dari kendaraan dinas saat menghentikan pelanggar, tidak memeriksa kelengkapan surat kendaraan, memberi kesempatan pelanggar menyelipkan uang Rp100.000, dan tidak menerbitkan tilang atau teguran tertulis sesuai aturan.
"Seharusnya kalau memang dia (wanita) melakukan pelanggaran hukum, dia (Aiptu RH) turun dari kendaraannya, kemudian menghentikan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan, baik itu surat maupun kelengkapan lainnya berkaitan masalah kendaraannya," tutur mantan Kasubditbinpolmas Polda Sumut ini.
Menurut Parwita, Aiptu RH sebelumnya tidak pernah melanggar kode etik dan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam terkait berapa kali sudah melakukan tindakan tersebut.
"Kita menunggu hasil dari pemeriksaan Propam, berapa kali dia sudah melakukan, tapi memang yang viral tadi siang, segera dilakukan tindakan tegas kepada personil tersebut," katanya mengakhiri. (berry/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Usahanya Diberitakan, Pemilik BBM Ilegal Ancam Bunuh Wartawan