Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 08.52
oknum_polisi_viral_diduga_pungli_di_medan_dapat_patsus_30_hari

Tangkapan layar saat Aiptu RH melakukan pungli. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebuah video di media sosial viral atas tindakan seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara motor hanya karena kendaraan tersebut memiliki satu spion.

Kabarnya, peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu siang (25/6/2025), di seberang TK Katolik Santo Yoseph, Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar luas di Instagram, Facebook, hingga TikTok, terlihat jelas interaksi mencurigakan antara sang oknum dan pengendara wanita.

Pengendara wanita berjaket abu-abu dan helm hitam, dihentikan polisi berpakaian sipil mengenakan jaket krem dan helm putih, yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH. Bukannya melakukan tilang resmi, oknum tersebut justru meminta uang secara diam-diam dan diberi Rp 100 ribu, tanpa satu pun lembar tilang dikeluarkan.

Kapolrestabes Medan melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita membenarkan kejadian tersebut. “Oknum tersebut adalah Aiptu RH, anggota Polantas. Sekarang sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan Propam,” tegas Made, Rabu malam.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Dia mengaku sedang menilang, tapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung minta uang di tempat,” ujar AKBP Made.

Sementara saksi mata, Rudi, seorang pemilik tambal ban yang berlokasi tepat di dekat kejadian, mengaku tak terkejut.

“Iya, oknum itu memang sering tilang di sini. Saya sendiri pernah ditilang malam-malam cuma karena enggak pakai helm, langsung diminta Rp 100 ribu,” ujar Rudi dengan nada kesal.

Ironisnya, Rudi pernah beberapa kali menolong polisi tersebut saat motornya bocor, tanpa meminta bayaran sepeser pun.

“Padahal kami ini cuma tukang tambal ban. Cari pelanggan saja susah, tapi malah ditekan kayak gitu.” ujarnya.

Video ini langsung menyulut kemarahan publik. Di Twitter, tagar #PolisiPungli dan #OknumPolisiViral jadi trending. Banyak warganet menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka, bukan sekadar sanksi internal. (*)

REPORTER: