Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Viral! Anggota Polantas Pungli Pemotor di Jalan Palang Merah Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 19.02
viral_anggota_polantas_pungli_pemotor_di_jalan_palang_merah_medan_

Tangkapan layar saat Aiptu RH melakukan pungli. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Aksi tidak terpuji seorang oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas di grup WhatsApp dan platform digital, terlihat oknum polantas diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) siang.

Dalam rekaman video tersebut, tampak seorang anggota polantas berbadan besar mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6223 AEH berwarna putih dengan lis merah. Sementara korban yang merupakan seorang perempuan, mengendarai Honda Beat BK 4388 AIK berwarna hitam.

Anggota polisi yang diketahui berinisial Aiptu RH tampak melakukan negosiasi dengan korban. Ia beberapa kali terlihat menepuk bahu dan mencolek tas korban. Meski korban sempat menolak, ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada Aiptu RH, yang kemudian meninggalkan lokasi.

Tanggapan Polrestabes Medan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan Aiptu RH kini sedang dalam pemeriksaan oleh Paminal. “Itu sedang diperiksa Provos. Kejadiannya tadi siang, dan sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan,” ujar Made, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, awalnya Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi,” katanya.

Made menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu RH harus dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN